Logo
Serdadu
Sistem Rekap Data Kependudukan

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN

SISTEM REKAP DATA KEPENDUDUKAN KABUPATEN MADIUN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MADIUN

Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi setiap Pengguna yang mengakses dan/atau menggunakan Sistem Rekap Data Kependudukan Kabupaten Madiun (selanjutnya disebut "Layanan"). Dengan mengakses Layanan, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan, Pengguna wajib menghentikan penggunaan Layanan. Data yang ditampilkan merupakan agregat data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang diupdate tiap semester.

I. DEFINISI

Layanan adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan akses terhadap data agregat kependudukan Kabupaten Madiun.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun (selanjutnya disebut "Dinas") adalah instansi pemerintah daerah penyelenggara urusan administrasi kependudukan.

Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses atau memanfaatkan Layanan, baik untuk melihat informasi maupun mengunduh data agregat.

Data Agregat Kependudukan adalah data kependudukan yang telah diringkas, dianalisis, atau diklasifikasikan sehingga tidak memuat identitas individu.

Konten mencakup seluruh informasi, tampilan, data, tabel, grafik, teks, gambar, fitur aplikasi, dan materi lain yang tersedia melalui Layanan.

II. AKSES DAN PENGGUNAAN LAYANAN

Layanan disediakan untuk mendukung kebutuhan data publik dalam lingkup penelitian, perencanaan, penyusunan kebijakan, serta kepentingan non-komersial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengguna diizinkan mengunduh Data Agregat Kependudukan melalui fitur yang tersedia pada Layanan.

Sebelum mengunduh data, Pengguna wajib mengisi data identitas secara benar, yaitu:

  • Nama Lengkap
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Instansi/Organisasi
  • Nomor Kontak
  • Tujuan Penggunaan Data

Pengguna bertanggung jawab atas keakuratan data yang diberikan. Pemberian informasi palsu, manipulatif, atau menyesatkan dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai ketentuan perdata dan/atau pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Pengguna dilarang melakukan:

  • penggunaan skrip otomatis, bot, atau perangkat serupa untuk mengunduh data;
  • perambanan (crawling/scraping) tanpa izin;
  • upaya merusak, mengubah, atau mengakses sistem di luar kewenangan;
  • segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu integritas, keamanan, atau operasional Layanan.

III. PENGELOLAAN DATA PRIBADI PENGGUNA

Dinas menjaga kerahasiaan data identitas Pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data identitas Pengguna digunakan untuk kepentingan verifikasi, statistik internal, evaluasi layanan, dan dokumentasi administratif.

Dinas tidak memberikan data identitas Pengguna kepada pihak lain kecuali berdasarkan ketentuan hukum atau permintaan resmi lembaga berwenang.

IV. DATA LOG DAN KEAMANAN SISTEM

Sistem dapat merekam informasi akses Pengguna, termasuk alamat IP, waktu kunjungan, jenis perangkat, dan aktivitas penggunaan.

Data log digunakan untuk pemeliharaan, peningkatan mutu layanan, dan keamanan sistem.

Dinas tidak bertanggung jawab atas peretasan, penyalahgunaan akun, atau akses yang terjadi akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga perangkat atau kerahasiaan aksesnya.

V. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Dalam hal terjadi keadaan di luar kendali Dinas, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • bencana alam,
  • gangguan jaringan atau infrastruktur teknologi,
  • serangan siber,
  • kebijakan pemerintah,
  • atau keadaan lain yang menyebabkan terganggunya layanan,

Dinas tidak bertanggung jawab atas terhentinya, terhambatnya, atau berubahnya layanan. Pengguna dengan ini membebaskan Dinas dari tuntutan, klaim, atau bentuk tanggung jawab lainnya yang timbul akibat keadaan tersebut.

VI. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

Dinas berhak mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Pengguna diimbau untuk memeriksa pembaruan secara berkala. Penggunaan berkelanjutan atas Layanan dianggap sebagai persetujuan Pengguna terhadap perubahan tersebut.

VII. PENUTUP

Dengan menggunakan Layanan, Pengguna menyatakan memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini secara sah dan tanpa paksaan.

Dokumen ini berlaku sejak 23 November 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun